KPK Duga Bupati Klaten Pakai Uang Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga menerima uang imbalan atau fee dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang yang berasal dari dugaan korupsi untuk membayar utang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga menerima uang imbalan atau fee dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026 malam.
Taufik menjelaskan, sebagian uang yang diduga diterima Hamenang berasal dari pihak swasta melalui perantara. Salah satunya disalurkan melalui ajudannya yang berinisial BSR dengan nilai Rp240 juta.
Baca Juga
Selain itu, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp100 juta melalui Rizqan Iryawan, yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi sejumlah kepentingan pribadi Hamenang.
“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.
MAW yang disebut dalam perkara tersebut merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.
Sehari setelahnya, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Baca Juga
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kelima klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi tersebut, termasuk aliran uang yang diduga diterima para pihak dan penggunaannya dalam berbagai kepentingan. *
Berita Terkait
KPK Duga Bupati Klaten Pakai Uang Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada