Hukum dan Kriminal . 17/10/2026, 08:33 WIB

Nego Setoran Uang Haram di Klaten: Kepala BPK Jateng Minta Rp600 juta, Bupati Klaten Nego Rp400 juta

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan transaksi suap yang melibatkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Dalam konstruksi perkara tersebut, Ahmad Luthfi diduga sempat meminta uang Rp600 juta, namun nominal tersebut menyusut menjadi Rp400 juta setelah disepakati lewat jalur negosiasi oleh Hamenang.

Keterangan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober malam. Taufik memaparkan bahwa uang ratusan juta rupiah itu dianggarkan demi mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Peristiwa ini bermula pada April 2026 saat BPK Perwakilan Jateng melakukan audit terhadap keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran sebelumnya.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik.

Mengetahui temuan bermasalah tersebut, Hamenang mendampingi Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan serta Ahmad Luthfi di Semarang, Jateng.

Iwan sendiri menduduki posisi sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan audit keuangan daerah tersebut. Di sana, mereka membahas cara agar temuan kelebihan bayar bernilai miliaran rupiah itu tidak dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Negosiasi berlanjut ke pertemuan tatap muka antara Hamenang dan Ahmad Luthfi di Semarang. Fokus utamanya adalah menghapus dua temuan BPK Perwakilan Jateng tersebut secara permanen dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red.) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” katanya.

“Akan tetap HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red.) adalah sebesar Rp400 juta,” katanya melanjutkan.

Ekskalasi bergerak cepat ketika Hamenang mengadakan pertemuan susulan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo. Sebuah notes kecil berwarna kuning bertuliskan ‘kode AMIDIS’ diserahkan Ahmad Luthfi kepada Hamenang lewat perantara Iwan dan Agus.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya.

Instruksi itu berlanjut ke tangan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative selaku pihak swasta yang diminta menyiapkan dana tunai tersebut. Pengondisian ini sempat berjalan sesuai rencana, di mana BPK Perwakilan Jateng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Juni 2026 dengan menghapus dua poin kelebihan pembayaran Pemkab Klaten.

Namun, rekayasa tersebut runtuh setelah KPK memimpin Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2026 dan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lain.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin terkait perkara korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

Lebih jauh, KPK mengungkapkan skandal ini mencakup lima klaster dugaan korupsi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran bulanan dari OPD atau SKPD, hingga pemberian suap kepada oknum BPK demi pengondisian audit. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com