Hukum dan Kriminal . 17/10/2026, 08:14 WIB

Akal-Akalan Simpan Uang Haram: KPK Bongkar Tong Biru Berisi Rp934 Juta di Rumah Adik Bupati Klaten

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, tong biru tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026 malam.

Selain uang yang tersimpan di dalam tong, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. KPK turut menyita uang senilai 5.972 yuan.

Dengan temuan tersebut, total uang tunai yang diamankan KPK dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya.

KPK Sebut Uang dalam Tong Biru Sudah Bercampur

Saat ditanya mengenai asal uang yang ditemukan di dalam tong biru dan kaitannya dengan klaster dugaan korupsi tertentu, Taufik menyebut uang tersebut sudah bercampur sehingga belum dapat dipisahkan berdasarkan sumbernya.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Bupati Klaten dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Muhammad Amin Wahyu Utomo diketahui merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul uang yang disita, kaitannya dengan berbagai klaster dugaan korupsi, serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com