Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL, Tinggi Maksimal Ditetapkan 4,2 Meter!
Kemenhub memperkuat pengawasan kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak dengan pembatasan tinggi dan integrasi sistem digital.
fin.co.id - Pembatasan tinggi kendaraan hingga 4,2 meter menjadi salah satu langkah penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Selain memasang gawang pembatas, pengelola pelabuhan juga menertibkan muatan berlebih pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal roll-on/roll-off (RoRo).
Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan tersebut untuk memastikan kendaraan yang masuk ke kapal sesuai dengan kapasitas dan batas teknis kapal yang diizinkan. Langkah ini sekaligus mendukung penerapan kebijakan nasional zero ODOL pada 2027.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro mengatakan pengawasan kendaraan ODOL di pelabuhan memerlukan kerja sama berbagai pihak serta dukungan sistem informasi yang terintegrasi.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional zero ODOL pada 2027," kata Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Budi Mantoro dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026.
Baca Juga
Integrasi E-Ticketing dengan Inaportnet Disiapkan
Selain penertiban fisik kendaraan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah menyiapkan integrasi sistem e-ticketing perusahaan pelayaran dengan Inaportnet untuk memperkuat pengawasan di pelabuhan.
Budi menekankan, sistem informasi yang saling terhubung diperlukan agar data kendaraan dan manifest penumpang dapat dimanfaatkan dalam proses pengawasan. Dengan dukungan tersebut, operasional angkutan laut diharapkan berjalan sesuai ketentuan.
"Sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Saat ini, Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan sistem One Person, One Ticket (OPOT). Sistem tersebut mewajibkan setiap penumpang memiliki tiket resmi yang sesuai dengan identitasnya. Selanjutnya, sistem e-ticketing akan diintegrasikan agar terhubung dengan Inaportnet.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, menyampaikan bahwa pelabuhan tersebut menjadi lokasi uji coba pertama dalam penertiban kendaraan ODOL.
Baca Juga
Pengawasan Kendaraan dan Uji Coba Teknologi X-Ray
KSOP Utama Tanjung Perak telah menjalankan sejumlah langkah penertiban, termasuk mengatasi muatan berlebih pada kendaraan yang hendak diangkut menggunakan kapal RoRo.
Pengelola pelabuhan juga membatasi tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter. Untuk menerapkan ketentuan itu, KSOP memasang gawang pembatas di pintu masuk utama (main gate) dan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK).
Selain pembatasan dimensi kendaraan, uji coba penggunaan teknologi X-ray juga akan dilakukan untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo.
Agustinus menegaskan koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat agar penertiban dan integrasi sistem berjalan efektif tanpa menghambat pelayanan pelabuhan.