Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 19 Oktober 2026 Naik Tipis, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga emas Antam hari ini, 19 Oktober 2026, naik Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram. Cek daftar harga dan pajak buyback.

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 19 Oktober 2026 Naik Tipis, Cek Rincian Lengkapnya!
Harga emas Antam hari ini, 19 Oktober 2026, naik Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, kembali menguat meski kenaikannya masih tipis. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ukuran 1 gram naik Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.

Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram kini mencapai Rp2.574.000, naik dari posisi sebelumnya. Sementara itu, harga buyback meningkat Rp2.000 menjadi Rp2.389.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.387.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, 19 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas Antam Logam Mulia hari ini, Senin, 19 Oktober 2026:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.337.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.574.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.088.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.607.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.645.000
  • Harga emas 10 gram: Rp25.235.000
  • Harga emas 25 gram: Rp62.962.000
  • Harga emas 50 gram: Rp125.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp251.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp628.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.257.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.514.600.000

Pajak Pembelian Emas Antam: NPWP dan Non-NPWP Berbeda

Selain memantau harga emas, pembeli juga perlu memperhitungkan pajak agar dapat mengetahui kebutuhan dana secara lebih akurat. Transaksi pembelian emas batangan Antam mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5%.

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas menjual kembali emas Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 mencapai 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Berita Terkait