Politik . 19/10/2026, 15:44 WIB

Penerapan Bencana Nasional Karhutla Belum Diperlukan, Menko Polkam: Negara Masih Sanggup!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah Indonesia menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dapat dilakukan dengan kemampuan dalam negeri. Karena itu, penetapan karhutla sebagai bencana nasional belum menjadi keharusan, meski pemerintah tetap menghargai tawaran bantuan dari negara lain.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan peningkatan status bencana karhutla menjadi bencana nasional.

"Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup," kata Dudung saat jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.

BNPB, TNI, dan Polri Masih Tangani Karhutla

Dudung menjelaskan, pemerintah masih mengandalkan kemampuan berbagai unsur dalam negeri untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta seluruh instansi terkait dinilai masih sanggup menjalankan upaya penanganan karhutla.

Meski demikian, pemerintah tidak menutup diri terhadap bantuan yang ditawarkan negara asing. Dudung menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai setiap bantuan dari negara lain untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, pemerintah perlu membahas terlebih dahulu mekanisme teknis sebelum bantuan tersebut dikirim dan digunakan dalam operasi di lapangan.

Pengiriman Bantuan Asing Perlu Persiapan Teknis

Menurut Dudung, pelaksanaan bantuan dari negara asing membutuhkan perencanaan agar dapat berjalan sesuai kebutuhan operasi. Pemerintah juga harus memperhitungkan sejumlah kendala teknis, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pengoperasian peralatan.

"Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, ya, masalah distribusi BBM dan sebagainya. Itu tidak serta-merta hanya alutsista," jelas Dudung.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan teknis operasi penanganan karhutla yang melibatkan negara asing. Persiapan tersebut diharapkan dapat membuat bantuan yang diberikan berjalan selaras dengan upaya pemerintah dalam memaksimalkan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com