Hukum dan Kriminal . 19/10/2026, 20:01 WIB

Refly Harun Tantang Jokowi Datang ke Sidang Roy Suryo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menantang mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan lanjutan perkara dugaan ijazah palsu, Rabu, 28 Oktober 2026. Menurut Refly, kehadiran Jokowi dinilai lebih efektif untuk memperjelas pokok perkara dibandingkan pemeriksaan terhadap tiga orang pelapor yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Refly menyampaikan, persidangan pekan depan akan memasuki agenda pemeriksaan pembuktian. Tahap tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menguji berbagai hal yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Roy Suryo.

"Kami harus bersiap untuk sidang pemeriksaan ya, lembuktian dan itu akan dilakukan pada pekan depan," ucap Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam agenda pembuktian tersebut, Refly berharap Jokowi dapat hadir secara langsung untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang tengah dipersoalkan di persidangan. Ia menilai, kehadiran mantan kepala negara itu berpotensi membantu memperjelas substansi perkara.

Hingga saat ini, Jokowi disebut belum pernah menghadiri persidangan tersebut. Sementara itu, pihak kuasa hukum pelapor berencana menghadirkan tiga saksi, yakni Maret Samuel Sueken selaku pelapor, Lechumanan yang berprofesi sebagai advokat sekaligus pelapor, serta Andi Kurniawan yang juga merupakan pelapor.

Rencana menghadirkan ketiga orang tersebut menuai kritik dari Refly. Ia mempertanyakan efektivitas pemeriksaan mereka dalam proses pembuktian perkara yang sedang dihadapi Roy Suryo.

"Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Jiko Widodo pekan depan. Tapi kalau yang hadir Maret Samuel Sueken (pelapor), Lechumanan (advokat/pelapor), dan Andi Kurniawan (pelapor) itu akan membuang-buang waktu," tegas Refly Harun.

Refly menjelaskan, keberatannya didasarkan pada pandangan bahwa laporan yang dibuat oleh ketiga pelapor tersebut bukanlah laporan yang menjadi dasar materi dakwaan dalam perkara yang sedang disidangkan.

"Karena pada faktanya laporan mereka bukanlah laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com