Hukum dan Kriminal . 19/10/2026, 20:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi tersebut kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah tersebut menandai berlanjutnya proses hukum perkara dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Hari ini, Senin (19 Oktober 2026), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa KPK kini menunggu penetapan jadwal persidangan. Budi menyebut, konstruksi perkara secara menyeluruh akan diuraikan di hadapan majelis hakim ketika proses persidangan mulai berjalan.
"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim," katanya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawasi jalannya persidangan. Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," ujarnya.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian.
Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim, yang disebut pernah menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022–2026. Praktik yang diselidiki tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Ia diketahui pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta dua pejabat pada Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
KPK juga menetapkan Juniadi Sri Priambudi, yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp145,5 Miliar
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media