Politik . 20/10/2026, 17:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 17 provinsi menjadi alasan Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet meminta Presiden menetapkan target penanganan yang jelas bagi kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah perlu menentukan tenggat waktu, indikator keberhasilan, serta pihak yang bertanggung jawab agar penanganan karhutla pada 2026 menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Slamet menilai, penanganan yang berlarut-larut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Koordinasi antar lembaga, menurutnya, tidak cukup hanya melalui rapat, tetapi perlu disertai pembagian tanggung jawab dan pengukuran hasil yang jelas.
“Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan, pemerintah harus memastikan setiap pejabat menjalankan mandatnya secara bertanggung jawab. Jika target penanganan tidak tercapai karena lemahnya kinerja, evaluasi jabatan perlu menjadi konsekuensi serius.
Slamet mengingatkan bahwa ancaman karhutla sebenarnya telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari 2026, luas lahan terbakar dilaporkan meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kebakaran tersebut tidak hanya terjadi di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua. Secara keseluruhan, karhutla telah berdampak pada sedikitnya 17 provinsi.
Ia juga menyoroti laporan mengenai sekitar 3,4 juta jiwa yang terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum karhutla. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Januari 2026.
Menurut Slamet, besarnya dampak tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Kebakaran dan paparan asap turut mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta memengaruhi mata pencaharian warga, termasuk petani dan nelayan.
Ia menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana tersebut. Kewajiban itu sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.
Karena itu, Slamet meminta pemerintah memperluas strategi penanganan karhutla. Upaya pemerintah, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup perlindungan kesehatan masyarakat terdampak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, serta penguatan pencegahan kebakaran.
Untuk memastikan penanganan berjalan efektif, Slamet mendorong Presiden menetapkan indikator keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat. Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan secara berkala dan mengevaluasi kinerja berdasarkan capaian nyata.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media