Hukum dan Kriminal . 20/10/2026, 18:36 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. terkait perkara kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, HA memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan kasus.
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi KSO migas Bekasi, Kejagung menyatakan penanganan perkara berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Penyidik juga tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menjalankan proses hukum," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media