Viral . 20/10/2026, 16:07 WIB

Kasus Cambuk di Kantor KPPG Bogor, BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di bawah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan terkait insiden perkelahian yang terjadi di lingkungan kantor KPPG Bogor.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pihak mengakui adanya kesalahan dalam insiden tersebut. Meski demikian, proses penanganan kepegawaian masih berlangsung untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diberikan.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," kata Tysa di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026.

Tysa menjelaskan, BGN telah melakukan pemeriksaan dan investigasi guna mengungkap lebih jauh peristiwa yang melibatkan kedua pejabat tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perselisihan itu.

"Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak dinilai memiliki peran serta porsi kesalahan masing-masing. Atas dasar itu, BGN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang diemban.

Sementara itu, penetapan sanksi disiplin masih ditangani pejabat pembina kepegawaian BGN. Keputusan mengenai jenis hukuman akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Tysa.

BGN menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional. Adapun keputusan akhir terkait sanksi akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Bogor mengungkap identitas korban dan terduga pelaku dalam insiden pencambukan di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor yang videonya beredar luas di media sosial. Identitas keduanya diketahui setelah polisi mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Diduga tersangka penganiayaan itu Koordinator Wilayah Purwakarta berinisial GD dan korban berinisial RAN," ujar Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Imam, Jumat (16 Oktober 2026).

Korban berinisial RAN diketahui merupakan salah satu Kepala SPPG di wilayah Purwakarta yang datang ke kantor KPPG Bogor. Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga telah meminta keterangan Kepala KPPG Bogor, Haidir.

"Kepala KPPG membenarkan adanya peristiwa tersebut," jelas Imam.

Imam menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, Kepala KPPG Bogor sempat mendengar teriakan ketika insiden berlangsung. Ia kemudian menegur terduga pelaku agar menghentikan tindakannya.

"Sempat ditegur dan tidak boleh melakukan hal itu (pencambukan) karena ini adalah kantor KPPG," terang Imam.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com