Politik

Legislator NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

Legislator NasDem meminta rencana penyaluran gaji ASN lewat Koperasi Desa Merah Putih dikaji ulang karena berisiko memicu keterlambatan dan fraud.

Legislator NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
Legislator NasDem meminta rencana penyaluran gaji ASN lewat Koperasi Desa Merah Putih dikaji ulang.

fin.co.id - Risiko keterlambatan pembayaran, kerumitan birokrasi, hingga potensi penyalahgunaan dana menjadi alasan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Fauzan menyampaikan sikap tersebut saat kegiatan reses di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 19 Oktober 2026. Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, kemampuan koperasi desa dalam mengelola dana gaji ASN masih perlu dipertanyakan, terutama dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan kesiapan sistem operasional.

“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan.

Ia menilai, pemindahan jalur pembayaran gaji dari perbankan ke koperasi justru berpotensi memperpanjang proses pencairan dana dari negara kepada pegawai. Jika operasional koperasi di tingkat desa belum berjalan stabil, ASN juga berisiko menghadapi kendala likuiditas atau keterlambatan menerima gaji.

Penyaluran Gaji ASN Dinilai Lebih Efisien Lewat Perbankan

Fauzan menilai sistem perbankan digital masih menjadi pilihan yang lebih efisien untuk menyalurkan gaji ASN. Mekanisme yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, dengan pembayaran melalui rekening bank umum atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara terpusat.

Melalui sistem tersebut, proses transfer berlangsung secara digital, aman, dan dapat diakses melalui ATM mana saja. Pembayaran gaji juga tidak sekadar memindahkan uang ke rekening pegawai, tetapi mencakup validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, serta mitigasi risiko.

“Mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini sebaiknya tetap dipertahankan melalui sistem perbankan digital. Sistem yang berjalan saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 melalui rekening Bank Umum/ BPD secara terpusat,” tukas Fauzan.

Selain mempertanyakan efisiensi, Fauzan mengingatkan bahwa pengalihan penyaluran gaji ke koperasi desa dapat mengurangi likuiditas dan sumber pendanaan utama bagi BPD maupun bank lain yang selama ini melayani pembayaran gaji ASN.

Ia juga menilai, pemindahan dana dalam jumlah besar milik negara ke lembaga nonbank membutuhkan kesiapan teknis yang memadai. Tanpa dukungan sistem dan pengawasan yang kuat, mekanisme baru tersebut dikhawatirkan menambah kerumitan birokrasi, memperlambat proses pembayaran, serta meningkatkan risiko keamanan siber.

Fauzan turut mengingatkan potensi celah penyalahgunaan atau fraud, termasuk risiko korupsi dalam pengelolaan dana gaji ASN. Karena itu, ia menilai kesiapan koperasi tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan lembaga, tetapi juga dari kemampuan operasionalnya dalam menangani transaksi berskala besar.

Perubahan Rekening Berpotensi Mengganggu Keuangan ASN

Persoalan lain yang menjadi perhatian Fauzan ialah keterkaitan rekening bank dengan pengelolaan keuangan pribadi para ASN. Menurutnya, banyak pegawai telah menggunakan fasilitas autodebit untuk membayar cicilan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) maupun pinjaman lainnya.

“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” cetusnya.

Fauzan menilai, perubahan mekanisme pembayaran gaji perlu mempertimbangkan berbagai layanan keuangan yang sudah terhubung dengan rekening pegawai. Jika pemerintah mengalihkan penyaluran tanpa memperhitungkan keterkaitan tersebut, ASN berpotensi menghadapi kendala dalam mengatur kewajiban keuangannya.

Berita Terkait