Prabowo Setujui Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi, Indonesia Akan Mengacu pada UNCAC
Presiden Prabowo menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi dalam UU Tipikor agar sesuai dengan standar UNCAC.
fin.co.id - Penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional menjadi usulan yang disetujui Presiden Prabowo Subianto. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan revisi definisi korupsi yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar mengacu pada Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan persetujuan tersebut seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam. Dalam jumpa pers, ia menjelaskan bahwa DEN menilai penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional, termasuk dalam merumuskan definisi tindak pidana korupsi.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut, Senin, 20 Oktober 2026.
Indonesia Sudah Meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi PBB
UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.
Baca Juga
Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Dengan ratifikasi itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengesahkan konvensi internasional tersebut.
Namun, Indonesia tidak menerima seluruh ketentuan UNCAC tanpa pengecualian. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006 mencantumkan pengesahan konvensi tersebut dengan reservasi atau persyaratan terhadap ketentuan penyelesaian sengketa.
"Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".
DEN Soroti Definisi Korupsi yang Berfokus pada Penyuapan
Luhut menjelaskan, definisi korupsi dalam UNCAC sebagian besar berkaitan dengan tindakan penyuapan atau bribery. Menurut dia, pendekatan tersebut berbeda dari penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi di Indonesia.
Baca Juga
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN.
Ia juga menyinggung penggunaan frasa "kerugian negara" yang kerap dianggap menghambat kegiatan korporasi. Luhut menilai setiap aktivitas bisnis memiliki risiko sehingga penerapan unsur tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kajian perubahan definisi korupsi.
Menurutnya, "setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya".