DPR Dukung Polri Bongkar Keterlibatan Korporasi Asing dalam Kasus Karhutla RI
DPR mendukung Kapolri mengusut 98 kasus karhutla, membuka nama korporasi asing setelah bukti terpenuhi, serta mencabut izin perusahaan pelanggar.
fin.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal meminta pengusutan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjangkau korporasi asing yang diduga terlibat. Ia mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar hukum harus menerima sanksi setimpal.
“Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Robert menilai, pengusutan tidak boleh berhenti pada dugaan keterlibatan entitas asing. Kepolisian perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab, terlebih penguasaan perkebunan sawit oleh investor asing mencapai jutaan hektare.
DPR Minta Korporasi dalam 98 Kasus Karhutla Diumumkan
Robert mendorong Bareskrim Polri mengumumkan nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi.
"Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi," katanya.
Mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui kelompok korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.
Data Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan investor asal Singapura disebut menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen dari dengan sebaran kebun sawit wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Realisasi penanaman modal asing di sektor pertanian pada periode 2015 hingga Maret 2021 tercatat mencapai 9,5 miliar dolar Amerika. Sementara itu, investasi pada hilirisasi kelapa sawit hingga September 2026 disebut telah menembus Rp 44,4 triliun.
Perusahaan Pelanggar Diminta Kehilangan Izin
Robert mengingatkan keuntungan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan Indonesia.
"Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan," tegasnya.
Ia berpandangan, pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar demi menekan biaya operasional merupakan pelanggaran berat yang memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, serta penderitaan masyarakat sekitar.
"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati," ujarnya.
"Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)-nya, lalu proses pidana pengurusnya," sambungnya.