Ekonomi . 21/10/2026, 10:56 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Oktober 2026 Turun Lagi, Cek Rincian Lengkapnya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali turun. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.564.000 menjadi Rp2.554.000 per gram.

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini Rp2.554.000. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.369.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Rabu, 21 Oktober 2026, berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia.

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.327.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.554.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.048.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp7.547.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp12.545.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp25.035.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp62.462.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp124.845.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp249.612.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp623.765.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.247.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.494.600.000

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memantau harga emas Antam hari ini, calon pembeli dan penjual juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Untuk transaksi pembelian emas Antam, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pembeli dapat memperhitungkan kebutuhan dana ketika melakukan transaksi.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Penjual perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut ketika menghitung dana yang akan diterima dari penjualan emasnya.

Memahami ketentuan pajak menjadi bagian penting sebelum membeli maupun menjual emas. Dengan begitu, calon pembeli dan penjual dapat memperkirakan biaya transaksi secara lebih cermat dan tidak hanya berpatokan pada harga emas per gram. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com