Hukum dan Kriminal

Kebangetan! Selain HT, Pengadaan Perahu Karet dan Tenda BNPB Juga Dikourpsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan bencana diduga turut bermasalah. Barang-barang tersebut mencakup perlengkapan pengungsi, alat penanggulangan banjir, hingga sarana pendukung operasi di lapangan.

Kebangetan! Selain HT, Pengadaan Perahu Karet dan Tenda BNPB Juga Dikourpsi
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran DSP kebencanaan BNPB. Foto: Fajar Ilman

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak hanya berkaitan dengan perangkat handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengadaan tenda pengungsi hingga perahu karet juga masuk dalam daftar yang tengah didalami penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan bencana diduga turut bermasalah. Barang-barang tersebut mencakup perlengkapan pengungsi, alat penanggulangan banjir, hingga sarana pendukung operasi di lapangan.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, dugaan penyimpangan pengadaan di BNPB tidak terbatas pada kebutuhan penanganan karhutla. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya masalah dalam pengadaan barang untuk menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB.

Bima diketahui juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.

Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Penetapan para tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang kini ditangani KPK. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.

Selain emas fisik, KPK turut menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto yang ditaksir mencapai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka diumumkan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyidikan.

Di sisi lain, KPK menyatakan telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara yang sedang ditangani tersebut. *

Berita Terkait