Hukum dan Kriminal

KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten

Penyitaan juga dilakukan dari sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta rumah milik tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang, hingga perhiasan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Barang-barang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Klaten pada pekan ini. Penyitaan juga dilakukan dari sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta rumah milik tersangka dalam perkara tersebut.

“Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai OTT di Klaten

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang berasal dari pihak swasta, yakni PT Madani Winasis Creative.

KPK Telusuri Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam penanganan perkara ini, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Klaster tersebut meliputi dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran yang berkaitan dengan upah pungut.

Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan untuk mengungkap keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyitaan dokumen, perangkat elektronik, uang, dan perhiasan menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. *

Berita Terkait