Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Kapolri Suyudi menyebut pihaknya telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing atau PMA.
fin.co.id - Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Rabu, 21 Oktober 2026 malam.
Suyudi menyampaikan keterangan itu seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Saat ditanya mengenai nama-nama perusahaan yang terseret perkara tersebut, ia belum bersedia membeberkan identitas mereka secara terperinci.
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi. "Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," lanjutnya.
Baca Juga
Bareskrim Tangani 98 Laporan Polisi Terkait Karhutla
Sebelum mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi dalam perkara karhutla ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya pada Senin (19/10), ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi kebutuhan penyidikan sebelum menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Saat itu, Suyudi menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah pengumpulan alat bukti mencukupi.
Pemilik dan Pemegang Saham Juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Suyudi menegaskan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara karhutla tidak hanya perusahaan sebagai badan usaha.
Baca Juga
Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga dapat masuk dalam cakupan pertanggungjawaban tersebut.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," demikian Suyudi Ario Seto.