Sahroni Dukung Polri Bongkar Jaringan Penimbun BBM di Bali, Pemodal Jangan Lolos dari Hukum!
Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas penimbunan BBM di Bali, termasuk jaringan dan pemodal yang diduga meraup keuntungan.
fin.co.id - Penindakan terhadap penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Bali perlu menjangkau pihak yang mengendalikan praktik ilegal tersebut, bukan hanya pelaku di lapangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM, termasuk apabila praktik itu melibatkan jaringan dan pemodal.
Sahroni menilai, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada aktor utama yang terhindar dari pertanggungjawaban. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang sengaja memanfaatkan situasi sulit untuk memperoleh keuntungan pribadi harus ditindak.
“Kalau ada penimbunan besar yang melibatkan jaringan dan pemodal, usut sampai ke akar-akarnya dan proses pidana. Jangan cuma pelaku di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungannya lolos. Intinya, jangan biarkan siapa pun memanfaatkan situasi kritis untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan masyarakat,” tegas Sahroni, Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca Juga
Sahroni Dukung Penindakan Penimbun BBM Skala Kecil dan Besar
Sahroni mendukung Polri menindak praktik penimbunan BBM yang dilakukan secara perorangan maupun oleh kelompok dan jaringan berskala besar. Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan, terutama ketika distribusi BBM menjadi perhatian.
“Saya mendukung Polri menindak tegas para penimbun BBM, baik yang skala kecil maupun yang skala besar. Jangan sampai ketika masyarakat sedang kesulitan dan negara sedang berupaya memaksimalkan distribusi, justru ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari situasi ini. Ini sangat merugikan masyarakat Bali dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Sahroni.
Ia kembali menekankan pentingnya mengusut pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari situasi sulit. Penegakan hukum, menurutnya, harus mencakup seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Polda Bali Telah Menindak 21 Pelanggar
Sebelumnya, Polda Bali telah menindak 21 pelanggar dalam kasus penimbunan BBM. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo pada Sabtu (17/10) mengungkapkan bahwa para pelanggar diduga melakukan praktik tersebut untuk mengambil keuntungan ketika terjadi antrean pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca Juga
Para pelanggar disebut akan mendapat pembinaan, sedangkan pidana menjadi opsi terakhir. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga membantu Pertamina mengawal distribusi BBM hingga ke SPBU untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik.