Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 10:01 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
TNI juga menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan keterlibatan anggota militer dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas mengatakan, setiap informasi yang disampaikan KPK akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu 21 Oktober malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Nas untuk merespons informasi KPK yang telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB.
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang di lingkungan BNPB.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang menjabat Kepala BNPB saat operasi tangkap tangan berlangsung. Bima diketahui juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.
KPK turut menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara yang sedang diselidiki.
Langkah KPK berkoordinasi dengan TNI berlanjut pada 20 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media