KPK Surati Panglima TNI soal Dua Prajurit Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Perkembangannya!
KPK masih menunggu tanggapan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait surat mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu tanggapan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait surat mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari TNI mengenai surat yang telah dikirimkan tersebut.
“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Oktober 2026.
KPK juga belum mengungkap identitas kedua prajurit maupun dugaan peran mereka dalam perkara tersebut. Taufik meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mendalami kasus yang masih berada pada tahap awal penanganan.
Baca Juga
“Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru,” katanya.
Kasus Bermula dari OTT di Kantor BNPB
Perkara dugaan korupsi dana penanganan bencana ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui juga pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Baca Juga
KPK Sita Uang, Emas, hingga Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.
Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto yang ditaksir bernilai Rp1,10 miliar.
Tak hanya melakukan penyitaan, penyidik KPK turut menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan para tersangka.