KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Orang Tak Hadir Pemeriksaan
KPK menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Kamis, 22 Oktober 2026.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tujuh tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik,” kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja dan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian.
Baca Juga
Selain itu, terdapat tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Achmad Taufik menjelaskan, penahanan terhadap ketujuh tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan kepada tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober, 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dikutip dari Antara.
Menurut KPK, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis ini. Karena itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
KPK berencana melayangkan panggilan kedua kepada Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara (KUHAP), akan dilakukan pemanggilan kedua pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujarnya.
Berawal dari OTT pada Juni 2025
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Berita Terkait
Pigai Ingatkan Penggerak HAM di Desa, Ada 200 Desa Binaan yang Jadi Sorotan!