Hukum dan Kriminal

Yusril Nilai UU Tipikor Perlu Direformasi agar Selaras dengan Konvensi Antikorupsi PBB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, UU Tipiko perlu diperbarui agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC.

Yusril Nilai UU Tipikor Perlu Direformasi agar Selaras dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu diperbarui agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril mengatakan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada 2006. Namun, ia menilai penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional terhadap konvensi tersebut belum dilakukan secara menyeluruh selama hampir dua dekade.

“Jadi sebenarnya setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu. Cuman sampai sekarang sudah 20 tahun nggak dikerjakan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan tersebut, menurutnya, turut berkaitan dengan ketentuan ratifikasi konvensi antikorupsi.

Indonesia sendiri menandatangani UNCAC di New York pada 2003 sebelum meratifikasinya tiga tahun kemudian. Meski demikian, Yusril menilai pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia masih bertumpu pada definisi yang tercantum dalam UU Tipikor.

Ia juga menyoroti pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang masih merujuk pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi memang kita stagnan di situ,” ujarnya.

Menurut Yusril, salah satu hal yang perlu dikaji dalam reformasi aturan tersebut adalah cakupan tindak pidana korupsi. Ia menilai pendekatan yang berlaku di Indonesia selama ini terlalu luas karena perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Yusril berpandangan, UNCAC lebih menitikberatkan pada penanganan tindak pidana penyuapan atau bribery serta pemulihan kerugian negara. Jika pengaturan nasional diselaraskan dengan konvensi tersebut, penanganan tindak pidana penyuapan tetap menjadi bagian dari kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan perbuatan lain yang saat ini masuk kategori korupsi dapat diatur sebagai tindak pidana umum dalam KUHP.

“Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” kata Yusril.

Ia kembali menekankan perlunya pembenahan aturan agar cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dikaji dan disesuaikan untuk masa mendatang.

“Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Nah, jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” pungkasnya.

Yusril juga menyatakan gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembenahan aturan korupsi layak dipertimbangkan.

"Karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan kajian mengenai definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan kajian yang disusun DEN mengacu pada Piagam PBB dan kerangka internasional yang menurutnya menitikberatkan pada praktik penyuapan, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.

Berita Terkait