Nasional

33 Ribu BUM Desa Ikuti Pemeringkatan, 2.423 Unit Masuk Kategori Maju

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat sebanyak 33.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia telah mengikuti proses pemeringkatan.

33 Ribu BUM Desa Ikuti Pemeringkatan, 2.423 Unit Masuk Kategori Maju
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat sebanyak 33.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia telah mengikuti proses pemeringkatan.

fin.co.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat sebanyak 33.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di seluruh Indonesia telah mengikuti proses pemeringkatan.

Pemeringkatan tersebut menjadi instrumen evaluasi untuk menilai kinerja BUM Desa, mulai dari tata kelola, legalitas, kondisi keuangan, hingga dampak sosial yang dihasilkan bagi masyarakat.

Hasil evaluasi digunakan pemerintah untuk memetakan potensi ekonomi desa, menyusun program pembinaan dan pendampingan yang sesuai kebutuhan, serta memfasilitasi akses permodalan dan kemitraan berdasarkan klasifikasi masing-masing BUM Desa.

Berdasarkan data pemeringkatan Kemendes PDT, sebanyak 2.423 BUM Desa masuk kategori maju, sedangkan 12.107 unit lainnya berada dalam kategori perintis.

Klasifikasi tersebut menjadi gambaran kondisi BUM Desa yang telah mengikuti penilaian, sekaligus menjadi acuan dalam menentukan dukungan pengembangan usaha ke depan.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT, Tabrani menegaskan, desa perlu mampu mengelola potensi lokal secara mandiri agar dapat menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Desa mampu mengelola potensinya sendiri, menciptakan nilai, dan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi bagi Indonesia," kata Tabrani, Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut Kemendes PDT, pengembangan BUM Desa tidak hanya berorientasi pada peningkatan usaha, tetapi juga pada manfaat ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh warga. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kemitraan, perluasan akses pasar, serta peningkatan kapasitas pengelolaan usaha.

Kemendes PDT menyatakan akan terus mendampingi BUM Desa agar pengelolaan potensi dan hasil usaha desa dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Melalui proses pemeringkatan dan pembinaan yang terarah, pemerintah berharap BUM Desa dapat berkembang sesuai potensi wilayah masing-masing dan menjadi salah satu penggerak perekonomian di tingkat desa.

Berita Terkait