Nasional . 23/10/2026, 11:11 WIB

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu Dua Tahun

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong agar revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer segera dibahas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, proses perubahan regulasi tersebut tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.

Dave mengatakan tenggat maksimal dua tahun untuk melakukan revisi tetap harus dihormati. Namun, batas waktu tersebut bukan alasan untuk menunda pembahasan hingga menjelang berakhirnya periode yang ditentukan.

Ia menegaskan, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 perlu ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah.

"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026.

Menurut Dave, salah satu poin utama yang harus diperjelas dalam revisi UU Peradilan Militer adalah pemisahan pengaturan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ketentuan tersebut harus disusun sesuai dengan putusan MK agar dapat menjamin keadilan, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Ia juga menyoroti penanganan perkara yang melibatkan warga sipil. Menurutnya, penentuan forum peradilan harus didasarkan pada ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Dave menilai kepastian mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum menjadi hal penting untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan. Kejelasan tersebut juga diperlukan guna memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum.

Meski peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, ia berpandangan bahwa pengaturan yurisdiksinya harus diselaraskan dengan putusan MK. Dengan demikian, tidak terjadi ketidakjelasan mengenai lembaga peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Dave turut menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sedangkan Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut. Komisi I DPR, kata dia, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Mahkamah menilai perubahan undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, revisi harus memperjelas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

MK juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, ketentuan tentang pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Putusan tersebut menjadi landasan bagi DPR dan pemerintah untuk menyiapkan perubahan UU Peradilan Militer, terutama dalam memperjelas yurisdiksi peradilan dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com