Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan Domestik, Kemenhub Batalkan 40 Jadwal hingga 25 Oktober

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia.

Kabut Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan Domestik, Kemenhub Batalkan 40 Jadwal hingga 25 Oktober
Sebanyak 1.813 penerbangan terdampak karhutla sejak 11 Agustus hingga 12 Oktober 2026.

Di sisi pelayanan, informasi mengenai perubahan jadwal penerbangan disampaikan secara berkala kepada penumpang. Penyediaan masker juga menjadi bagian dari upaya pelayanan di bandar udara yang terdampak kabut asap.

Selain itu, operasi pemadaman karhutla melalui metode water bombing atau pengeboman air dari udara masih berlangsung. Hingga 20 Oktober 2026, operasi tersebut telah mencapai 5.320 flight cycle dengan melibatkan 39 pesawat dari 11 operator.

Bandar udara di wilayah terdampak turut mendukung operasi pemadaman melalui penyediaan area parkir pesawat dan helikopter, prioritas slot penerbangan, serta posko pemantauan karhutla. Dukungan lainnya meliputi pendataan sumber air dan ketersediaan bahan bakar.

Ditjen Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X juga terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, AirNav Indonesia, maskapai, BMKG, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.

“Kami terus mendorong seluruh pihak meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan. Penumpang juga kami minta mengikuti arahan petugas di bandar udara apabila terjadi perubahan jadwal,” kata Lukman.

40 penerbangan dibatalkan hingga 25 Oktober

Sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kabut asap, sejumlah maskapai telah membatalkan 40 penerbangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2026.

Pembatalan tersebut antara lain terjadi pada penerbangan dari dan menuju Pangkalan Bun, Sampit, Ketapang, dan Singkawang.

Penumpang yang terdampak diimbau segera menghubungi maskapai masing-masing untuk memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian biaya tiket (refund).

Kemenhub juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mengingat jadwal penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan jarak pandang, penumpang disarankan memeriksa status penerbangan secara berkala melalui kanal resmi maskapai dan pengelola bandar udara.

Berita Terkait