Politik

Redefinisi Korupsi Usulan Luhut Picu Penolakan DPR, Koruptor Bisa Makin Leluasa!

Komisi III DPR menolak usulan redefinisi tipikor Luhut karena berpotensi memperlemah penindakan dan memperbesar praktik korupsi.

Redefinisi Korupsi Usulan Luhut Picu Penolakan DPR, Koruptor Bisa Makin Leluasa!
Komisi III DPR menolak usulan redefinisi tipikor Luhut karena berpotensi memperlemah korupsi.

fin.co.id - Perbaikan sistem pemberantasan korupsi dinilai lebih mendesak daripada mengubah definisi tindak pidana korupsi. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menegaskan, usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan patut ditolak karena berpotensi memperbesar praktik korupsi dan membuka peluang bagi koruptor membawa kabur uang negara.

Nasir menilai, ketentuan mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, sudah tercantum dalam undang-undang. Karena itu, fokus pemerintah seharusnya tertuju pada upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Politisi Fraksi PKS itu juga menilai Luhut seharusnya menyampaikan langkah konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Nasir Djamil Minta Penegakan Hukum Korupsi Dievaluasi Menyeluruh

Alih-alih mengubah definisi korupsi, Nasir mendorong evaluasi komprehensif terhadap regulasi dan pelaksanaan penegakan hukum.

Ia meminta berbagai institusi terkait dilibatkan, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Nasir, evaluasi lintas lembaga tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal yang dinilainya cenderung sama dalam perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan.

“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.

Selain mengevaluasi regulasi dan penegakan hukum, Nasir menekankan perlunya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH). Salah satu langkah yang ia usulkan ialah memperbaiki sistem penggajian aparat.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.

Ia juga meminta pemerintah membangun integrity criminal justice system secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat agar penanganan tindak pidana korupsi berlangsung secara terintegrasi dan terukur.

Nasir menilai pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum selama ini masih terkesan berbeda-beda. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.

Nasir Soroti Hubungan Suap dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terkait