Politik . 23/10/2026, 22:35 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu menjadi salah satu usulan dalam evaluasi pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya. Dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diusulkan naik dari tujuh menjadi sembilan orang.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, penambahan tersebut diperlukan karena jumlah anggota KPU saat ini dinilai belum memadai untuk menangani seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Meski demikian, penyesuaian jumlah komisioner harus didasarkan pada asesmen kebutuhan dan beban kerja.
"KPU RI cuma tujuh (anggota) itu kurang memadai makanya kami mau rasionalisasi, tetapi tentu berdasarkan asesmen kebutuhan penyelenggaraannya. Di dalam hasil evaluasi itu, KPU RI ada penambahan dari tujuh bisa sembilan," kata Irawan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurutnya, evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya menjadi dasar untuk mempertimbangkan penambahan anggota KPU. Pertimbangannya tidak hanya menyangkut jumlah personel, tetapi juga efektivitas manajemen penyelenggaraan pemilu serta pembagian tugas di antara para komisioner.
Irawan menjelaskan, tanggung jawab penyelenggara pemilu tidak terbatas pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Pada masa persiapan pun, komisioner KPU harus menangani berbagai persoalan yang muncul, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan personel agar aktivitas penyelenggaraan pemilu tetap berjalan. Menurut Irawan, ketika komisioner menangani persoalan di daerah, keberadaan anggota yang tetap siaga di kantor pusat juga perlu diperhatikan.
"Persiapan itu kadang kala mereka mengurusi masalah-masalah di daerah, tetapi di Jakarta kosong. Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby (siaga) di kantor. Jadi, itu sebenarnya lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Karena itu, rencana penambahan anggota KPU turut mempertimbangkan kebutuhan manajemen kerja selama seluruh tahapan pemilu. Penyesuaian tersebut diharapkan didasarkan pada hasil evaluasi dan kebutuhan nyata penyelenggaraannya.
Selain KPU, usulan penambahan personel juga menyasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jumlah anggota lembaga pengawas pemilu tersebut direncanakan bertambah dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang.
Namun, Irawan menegaskan bahwa usulan perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu masih berada pada tahap naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Dengan demikian, angka yang diusulkan belum menjadi ketentuan final.
Pembahasan revisi undang-undang tersebut masih dinamis. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan mengkaji berbagai usulan bersama sejumlah pihak, termasuk lembaga negara dan kalangan akademisi.
Irawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, masukan publik diperlukan agar pembahasan revisi UU Pemilu mencerminkan prinsip partisipasi bermakna.
"Terkait dengan hal-hal tersebut kami kan harus mendapatkan masukan dari publik sebagai wujud meaningful participation (partisipasi bermakna),” ucapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media