Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 19:20 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi pembahasan setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada konvensi internasional.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada empat jenis kejahatan yang lebih mendesak untuk diatur, sekaligus menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak boleh dihapus sepenuhnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, bahwa empat hal tersebut meliputi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment. Menurutnya, ketentuan mengenai empat jenis kejahatan itu belum tercakup dalam kriminalisasi berdasarkan UU Tipikor.
“Jika mengacu pada UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2026, maka ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Rabu, 21 Oktober 2026.
Foreign bribery merupakan dugaan suap yang melibatkan pihak asing. Sementara itu, trading in influence adalah perdagangan pengaruh yang dapat dilakukan oleh orang berpengaruh dengan akses langsung atau tidak langsung kepada pembuat kebijakan. Adapun illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan secara tidak wajar.
Selain menyampaikan empat hal yang mendesak diatur, Setyo menegaskan KPK tidak setuju apabila unsur kerugian keuangan negara dihilangkan sepenuhnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” katanya.
Setyo mengatakan, delik kerugian negara tetap harus diatur dalam UU Tipikor. Ia juga menegaskan bahwa frasa kerugian negara dalam KUHP baru wajib dipertahankan sesuai rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,” katanya menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan khusus tersebut diperlukan untuk menghadapi perkembangan modus operandi korupsi yang semakin rumit dan canggih.
Ia melanjutkan, “Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih.”
Sebelumnya, DEN mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar definisi korupsi yang saat ini diatur dalam UU Tipikor direvisi menjadi definisi yang disepakati dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Usulan itu disampaikan DEN saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa definisi korupsi menurut UNCAC adalah penyuapan, bukan kerugian negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media