Chaerul Anwar Siauta Pimpin DPN PERMAHI 2026–2028, Teguhkan Komitmen Rekonstruksi Hukum
Pelantikan tersebut mengusung tema “Rekonstruksi Hukum; Meneguhkan Supremasi Hukum di Tengah Perubahan Zaman.”
fin.co.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) periode 2026–2028 resmi dilantik dengan membawa semangat rekonstruksi hukum dan penguatan supremasi hukum di Indonesia. Momentum ini menandai dimulainya kepemimpinan Chaerul Anwar Siauta sebagai Ketua Umum, didampingi Budi Nasrulla sebagai Sekretaris Jenderal.
Pelantikan tersebut mengusung tema “Rekonstruksi Hukum; Meneguhkan Supremasi Hukum di Tengah Perubahan Zaman.” Tema ini merefleksikan pentingnya pembaruan sistem hukum nasional agar mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus memastikan prinsip negara hukum tetap menjadi fondasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERMAHI, Chaerul Anwar Siauta, menekankan pentingnya menjadikan momentum pelantikan sebagai titik awal penguatan komitmen, konsolidasi, dan tanggung jawab seluruh kader dalam menjalankan arah perjuangan organisasi.
"Kepengurusan baru, menurut pesan yang diusung dalam agenda tersebut, perlu diwujudkan melalui kerja nyata, penguatan intelektualitas, serta keberanian dalam merespons berbagai persoalan hukum di Indonesia" ujar Chaerul.
Baca Juga
Ia juga menempatkan rekonstruksi hukum sebagai agenda yang membutuhkan keterlibatan aktif generasi muda, khususnya mahasiswa hukum.
"Mahasiswa tidak cukup hanya memahami hukum dari aspek normatif, tetapi harus mampu mengembangkan pemikiran kritis, menjaga integritas, serta mengambil bagian dalam memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat" paparnya.
Menurut dia, bagi PERMAHI, supremasi hukum harus menjadi prinsip yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara. Hukum tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis, melainkan harus mampu memberikan kepastian, melindungi hak-hak warga negara, membatasi kekuasaan, dan menjamin keadilan tanpa diskriminasi.
Kepemimpinan Chaerul Anwar Siauta bersama Budi Nasrulla diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi secara nasional, penguatan kaderisasi, serta perluasan kontribusi mahasiswa hukum dalam mengawal penegakan hukum, demokrasi, dan konstitusi.
Di tengah dinamika hukum dan ketatanegaraan, rekonstruksi hukum tidak cukup dimaknai sebagai pembaruan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, diperlukan pembenahan budaya hukum, penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan akuntabilitas kelembagaan, serta konsistensi dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dalam konteks tersebut, PERMAHI memiliki posisi strategis sebagai wadah pengembangan intelektualitas mahasiswa hukum sekaligus ruang tumbuhnya pemikiran kritis terhadap berbagai persoalan hukum nasional. Mahasiswa hukum dituntut mampu menganalisis persoalan secara objektif, menyampaikan kritik berbasis argumentasi hukum, dan berkontribusi terhadap pembangunan sistem hukum yang berkeadilan.
Baca Juga
Di bawah kepemimpinan yang baru, DPN PERMAHI periode 2026–2028 diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya kader, serta membangun kolaborasi dengan akademisi, praktisi hukum, dan berbagai elemen masyarakat sipil.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa organisasi tidak hanya berkembang secara internal, tetapi juga menghadirkan kontribusi nyata melalui kajian akademik, pendidikan hukum, diskusi publik, dan pengawalan terhadap kebijakan negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Supremasi hukum harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Karena itu, komitmen terhadap rekonstruksi hukum membutuhkan keberanian intelektual, integritas, dan keterlibatan berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa.
Pelantikan DPN PERMAHI periode 2026–2028 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi titik awal bagi penguatan gerakan mahasiswa hukum yang kritis, progresif, dan bertanggung jawab.
Melalui semangat “Rekonstruksi Hukum; Meneguhkan Supremasi Hukum di Tengah Perubahan Zaman,” DPN PERMAHI diharapkan mampu mempertegas perannya sebagai bagian dari kekuatan intelektual masyarakat sipil dalam mendorong terwujudnya sistem hukum Indonesia yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. *