Nasional . 24/10/2026, 21:12 WIB

Ombudsman Evaluasi Distribusi BBM di 17 Provinsi, Bali Jadi Perhatian Khusus

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengevaluasi sistem penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul temuan kekosongan stok di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta antrean panjang di berbagai daerah. Evaluasi diarahkan pada ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, dan kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar mengatakan, persoalan distribusi BBM memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan sementara pada 17–18 Oktober 2026, dengan menghimpun data dan informasi dari 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di berbagai wilayah.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, dan pihak terkait lainnya, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya antrean BBM," kata Ghofar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurutnya, faktor yang teridentifikasi meliputi peralihan penggunaan BBM akibat perbedaan harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, peningkatan permintaan, penyimpangan penggunaan BBM seperti penimbunan dan pelangsiran, keterbatasan kuota, pembelian berlebihan akibat kepanikan (panic buying), pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, serta waktu khusus pengisian BBM.

Kekosongan Stok Ditemukan di Enam Provinsi

Dalam pengawasan sementara tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah SPBU mengalami kekosongan stok BBM di enam provinsi. Temuan terbanyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, antrean panjang teridentifikasi di SPBU yang tersebar di 17 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Jakarta.

Pemanggilan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai temuan sementara terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi maupun BBM yang mendapat kompensasi pemerintah.

Ghofar menegaskan, persoalan antrean dan kelangkaan BBM perlu ditangani secara menyeluruh. Penanganan tidak cukup hanya berfokus pada ketersediaan pasokan, tetapi juga harus memperhatikan perencanaan kebutuhan, kelancaran distribusi, dan pengawasan penyaluran.

"Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujarnya.

Gangguan Pengiriman Picu Antrean Panjang di Bali

Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam pengawasan Ombudsman RI. Gangguan pasokan pada pertengahan Oktober 2026 disebut berkaitan dengan kendala pengiriman BBM melalui jalur laut.

Berdasarkan hasil pengawasan ORI, antrean panjang yang terjadi pada 12–15 Oktober 2026 berkaitan dengan gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP. Insiden tersebut mengakibatkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.

Kapal yang semula dijadwalkan bersandar pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA. Kondisi itu diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian berlebihan akibat kepanikan setelah beredar informasi mengenai kelangkaan BBM.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com