Yusril Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati dan Mendalam
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi masih memerlukan kajian mendalam.
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi masih memerlukan kajian mendalam. Menurutnya, masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sejauh ini masih berupa wacana umum dan belum membahas detail penyesuaian dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” kata Yusril dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Yusril mengatakan dirinya telah diundang DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan memaparkan lebih terperinci usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangannya berdasarkan pengalaman saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Yusril Soroti Sejarah Pembentukan UU Tipikor
Baca Juga
Yusril menjelaskan bahwa dirinya memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi pemberantasan korupsi. Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 2003, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Dengan pengalaman tersebut, Yusril menyatakan bersedia memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan sejarah penyusunan peraturan serta konvensi internasional yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan menjadi penting karena regulasi tidak lahir tanpa latar belakang. Selain itu, penerapan aturan yang sudah berjalan perlu dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.
Ingatkan Pentingnya Kajian Hukum yang Cermat
Baca Juga
Yusril menekankan bahwa setiap rencana perubahan regulasi harus dibahas secara jernih dan hati-hati. Menurutnya, baik pihak yang menginginkan revisi maupun pihak yang ingin mempertahankan aturan saat ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek hukum secara menyeluruh.
Ia mengingatkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada kesan tegas di hadapan publik, tetapi juga didasarkan pada pemahaman hukum yang memadai.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ucap Yusril.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kajian hukum sebagai dasar dalam menentukan arah perubahan kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk ketika membahas kesesuaian peraturan nasional dengan ketentuan internasional.
Indonesia Ratifikasi UNCAC pada 2006