Hukum dan Kriminal

Imigrasi Kaltim Perkuat Pencegahan TPPO hingga ke Desa, 147 Pelanggaran Ditindak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan masyarakat pedesaan.

Imigrasi Kaltim Perkuat Pencegahan TPPO hingga ke Desa, 147 Pelanggaran Ditindak
Ilustrasi korban TPPO

fin.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan masyarakat pedesaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang memberikan edukasi keimigrasian secara langsung kepada warga.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang, khususnya melalui perekrutan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.

"Melalui program inovatif Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), jajaran imigrasi hadir langsung memberikan edukasi keimigrasian di desa binaan," kata Nurudin di Samarinda, dilansir Antara, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurutnya, edukasi di tingkat desa penting untuk membantu masyarakat mengenali berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal. Warga juga diminta berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural, terutama yang menjanjikan kemudahan pengurusan paspor secara gratis.

Nurudin menilai peningkatan akses informasi dapat membantu masyarakat mengenali tawaran pekerjaan yang mencurigakan sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan orang.

"Masyarakat pedesaan kini semakin melek informasi sehingga mampu mengenali tawaran kerja mencurigakan dan menyempitkan ruang gerak sindikat," ujarnya.

Imigrasi Kaltim Tindak 147 Pelanggaran

Selain memperkuat pencegahan di tingkat desa, Imigrasi Kaltim juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan keimigrasian.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jajaran Imigrasi Kaltim mencatat telah menangani 147 kasus pelanggaran keimigrasian melalui tindakan administratif keimigrasian.

"Selain tindakan administratif, kami juga memproses sebanyak lima perkara tindak pidana keimigrasian melalui mekanisme jalur peradilan *pro justitia*," tutur Nurudin.

Penegakan hukum tersebut dilakukan seiring dengan pelaksanaan pelayanan publik, khususnya penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Terbitkan 158 Ribu Paspor

Dalam bidang pelayanan dokumen perjalanan, Imigrasi Kaltim mencatat penerbitan 158.581 paspor bagi masyarakat umum. Dokumen tersebut mendukung kebutuhan perjalanan internasional melalui prosedur yang sah.

Sementara itu, pengawasan lalu lintas keimigrasian di wilayah Kalimantan Timur mencatat sebanyak 1.030.658 perlintasan orang.

Untuk pelayanan warga negara asing, Imigrasi Kaltim juga menerbitkan 93.170 dokumen izin tinggal.

Berita Terkait