Politik

DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Harus Rampung Sebelum 15 Desember

Komisi III DPR membentuk Panja RUU Perampasan Aset yang dipimpin Habiburokhman dan mempercepat pembahasan untuk mengejar target 15 Desember 2026.

DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Harus Rampung Sebelum 15 Desember
Komisi III DPR membentuk Panja RUU Perampasan Aset.

fin.co.id - Target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 membuat Komisi III DPR RI mempercepat rangkaian pembahasannya. Komisi III menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) yang akan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dengan anggota Komisi III Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat internal yang melibatkan pimpinan Komisi III DPR dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi). Habiburokhman menyampaikan hasil rapat itu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman.

Selain menetapkan pimpinan Panja, Komisi III juga menyepakati perubahan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November mendatang akan dimulai lebih awal, yakni saat masa reses yang sedang berjalan.

Percepatan tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komisi III Siapkan RDPU dengan 20 Elemen Masyarakat

Dalam rangkaian RDPU, Komisi III DPR akan menerima masukan dari 20 elemen masyarakat. Kelompok yang dijadwalkan terlibat mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang berada jauh dari Jakarta atau tidak dapat hadir secara langsung tetap bisa menyampaikan pandangan melalui dokumen tertulis.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.

Masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi bagian dari rangkaian RDPU yang jadwalnya dipercepat oleh Komisi III DPR.

Puan Maharani Tegaskan Target Penyelesaian RUU

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia memastikan rancangan undang-undang tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Setelah memperoleh status tersebut, rancangan regulasi itu akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.

Berita Terkait