Jakarta dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang, Sampah Lama Jadi Tantangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan sampah, memulihkan lingkungan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di kedua wilayah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pramono mengatakan, persoalan sampah membutuhkan koordinasi dan komitmen berkelanjutan antara pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mencari solusi atas timbunan sampah yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Baca Juga
Kerja sama yang diperbarui tidak hanya mencakup pengelolaan lingkungan, tetapi juga bidang kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik. Infrastruktur yang menjadi bagian dari kerja sama meliputi jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan, kedua pemerintah daerah akan menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan dalam menjalankan program prioritas, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi hasil kerja sama.
DKI Jakarta Perkuat Pengolahan Sampah dari Sumber
Pramono mengungkapkan, volume sampah yang dihasilkan Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Upaya tersebut didukung melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurut laporan yang diterimanya, gerakan tersebut mulai memberikan hasil. Volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dilaporkan berkurang sekitar 500 ton per hari.
Baca Juga
Selain mendorong pemilahan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau *refuse-derived fuel* (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pemerintah provinsi juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang memerlukan solusi bersama.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.
Mekanisme Kompensasi Diatur dalam Kerja Sama
Dalam perjanjian yang diperbarui, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi juga menyepakati mekanisme kompensasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang.