PHK Tembus 63.789 Orang, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Dibayar
Sebanyak 63.789 pekerja terkena PHK hingga September 2026. DPR meminta pemerintah memastikan hak pekerja terpenuhi dan pendampingan diperkuat.
fin.co.id - Sebanyak 63.789 pekerja tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja sekaligus memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali memperoleh pekerjaan.
Angka tersebut bersumber dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, menurut Yahya, penanganan PHK tidak cukup hanya mengandalkan data pekerja yang sudah tercatat. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang belum masuk sistem resmi tetap terdata dan mendapatkan perhatian.
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin, 26 Oktober 2026.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yakni sebesar 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK pada periode tersebut.
Baca Juga
DPR Minta Data PHK Diikuti Penyelesaian Hak Pekerja
Yahya mendorong Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menghubungkan pendataan PHK dengan tindak lanjut terhadap setiap pekerja. Pemerintah perlu mengetahui pekerja mana yang belum menerima haknya, mengalami kesulitan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Ia juga meminta pemerintah memperluas pendataan di luar sistem JKP. Langkah ini diperlukan agar pekerja yang mengalami PHK tetapi tidak tercatat dalam sistem resmi tidak terlewat dalam penanganan.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.
Menurut Yahya, data yang lengkap dan akurat dapat membantu petugas mengenali kebutuhan setiap pekerja serta menentukan perlindungan dan penanganan sesuai kewenangan. Pemerintah juga harus memberikan kejelasan mengenai hak yang wajib dipenuhi perusahaan dan bantuan yang bisa diakses setelah hubungan kerja berakhir.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Baca Juga
Selain itu, ia meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila muncul perselisihan, pekerja harus mendapatkan pendampingan serta informasi mengenai perkembangan penyelesaian masalahnya.
Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan terkait tanpa terkendala informasi yang berlarut-larut.
“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.
Satgas Mitigasi PHK Diminta Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas
Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan tugas secara optimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus mendampingi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.