Hukum dan Kriminal

Sidang Febrie Berlanjut, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Saksi Seminggu 2 Kali

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie Adriansyah.

Sidang Febrie Berlanjut, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Saksi Seminggu 2 Kali
Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.

fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah. Sementara itu, perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut akan diputus bersama putusan akhir perkara.

Ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menyampaikan keputusan itu dalam persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026. Hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.

“Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata Akhmad.

Dalam amar berikutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.

“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” tutur hakim.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.

“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.

Sidang Febrie Dijadwalkan Dua Kali Sepekan

Setelah membacakan putusan sela, hakim menyampaikan bahwa persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.

Mengingat jumlah saksi yang diperkirakan cukup banyak, majelis hakim merencanakan sidang digelar dua kali dalam sepekan selama November, yakni setiap Senin dan Rabu. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.30.

“Saksi cukup banyak, jadi untuk bulan November dipersiapkan persidangan untuk 2 hari kerja. Yaitu pada hari Senin dan Rabu. Waktu mulai persidangannya nanti in shaa allah dimulai pukul 09.30,” tutur hakim.

Jadwal tersebut disiapkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan saksi dalam pembuktian pokok perkara.

Febrie Didakwa Memeras Rp55 Miliar dan Melakukan TPPU

Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Dugaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020–2026.

Berita Terkait