Politik

DPR Dorong Komnas HAM Punya Kewenangan Setara KPK, Tak Lagi Seperti Macan Ompong

Komisi XIII DPR mendukung penguatan Komnas HAM melalui revisi UU HAM agar rekomendasinya lebih berpengaruh terhadap pelanggar HAM.

DPR Dorong Komnas HAM Punya Kewenangan Setara KPK, Tak Lagi Seperti Macan Ompong
Komisi XIII DPR mendukung penguatan Komnas HAM melalui revisi UU HAM.

fin.co.id - Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk melalui revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Penguatan tersebut diharapkan membuat Komnas HAM memiliki kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga rekomendasinya lebih berpengaruh terhadap para pelanggar HAM.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan hal itu dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Menurutnya, peran Komnas HAM selama ini seperti macan ompong, karena rekomendasi yang dikeluarkan belum memberikan pengaruh signifikan dan tidak membuat para pelanggar HAM merasa takut.

"Kalau bisa punya kewenangan seperti teman-teman di KPK kan juga top, gagah Bu Anis (Ketua Komnas HAM) ini," kata Willy.

Willy menegaskan, lembaga legislatif mendukung upaya memajukan peradaban bangsa melalui revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Namun, ia mengaku belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dan masih menunggu dokumen tersebut.

Pembahasan RUU HAM Perlu Matangkan Substansi

Willy menilai penyusunan draf RUU HAM tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan aturan tersebut mencakup banyak substansi dan kelembagaan, termasuk Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Meski draf RUU HAM masih ditunggu, Willy menegaskan dukungan DPR terhadap penguatan lembaga-lembaga yang menangani hak asasi manusia tetap berjalan. Dukungan itu juga mencakup perhatian terhadap kebutuhan anggaran lembaga terkait.

"Tapi semangatnya, kami mendukung Komnas HAM maupun lembaga negara HAM agar semakin kuat. Kami juga peduli dengan anggarannya," katanya.

Ia menjelaskan, komitmen komisi DPR yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tidak berpusat pada individu maupun institusi tertentu. Komitmen tersebut, kata dia, ditujukan untuk membangun peradaban yang lebih memanusiakan manusia.

DPR Siap Kawal Diskusi Penguatan HAM

Willy juga menjamin DPR siap mengawal pembahasan secara inklusif. Salah satu bentuknya melalui Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan di Jakarta.

Ia menegaskan, proses diskusi harus membuka ruang bagi semua pihak tanpa menempatkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Willy turut mengajak masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam pembahasan tersebut.

"Kepentingan kita semua, tidak ada yang dikalahkan, tidak ada yang dimenangkan. Dan teman-teman civil society, don't worry, be happy untuk berdiskusi," ujar Willy.

Berita Terkait