DPR Kritik Layanan JKN, BPJS Kesehatan Diminta Pastikan Pengaduan Pasien Ditangani
Anggota Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan memperkuat layanan JKN dan desk pengaduan rumah sakit demi menjaga kepercayaan masyarakat.
fin.co.id - Kepercayaan masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dijaga melalui pelayanan yang semakin baik dan penanganan pengaduan yang jelas.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta BPJS Kesehatan memperkuat kualitas layanan, termasuk memastikan pasien yang menghadapi kendala di rumah sakit mendapat bantuan untuk menyelesaikan persoalannya.
Edy menilai, desk pengaduan di lobi rumah sakit perlu diperkuat agar peserta JKN tidak kesulitan mencari bantuan ketika menghadapi masalah administrasi maupun pelayanan kesehatan.
“Kalau pasien mengalami masalah saat mengakses pelayanan, harus ada tempat untuk mengadu dan mendapatkan penyelesaian. Desk pengaduan di rumah sakit perlu diperkuat supaya masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri,” kata Edy dikutip di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Permintaan tersebut juga disampaikan Edy untuk merespons isu penghapusan program JKN yang tengah meresahkan masyarakat. Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan tersebut.
DPR Minta Pengaduan Pasien Ditangani dengan Jelas
Edy menjelaskan, peserta JKN tidak hanya membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan. Mereka juga memerlukan informasi yang jelas dan pendampingan ketika menemui hambatan saat mengakses layanan di rumah sakit.
Karena itu, keberadaan petugas pengaduan harus memberikan manfaat langsung bagi peserta. Petugas tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif untuk memenuhi kewajiban rumah sakit, tetapi juga perlu membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi pasien.
Edy turut menekankan pentingnya rumah sakit memastikan peserta memperoleh penjelasan yang mudah dipahami serta pendampingan saat mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Kepesertaan Aktif dan Pembiayaan JKN Perlu Diperkuat
Selain memperbaiki kualitas pelayanan, Edy menilai penguatan JKN perlu mencakup perluasan kepesertaan aktif dan upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program.
Ia mendorong pemerintah memperkuat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Langkah tersebut perlu disertai evaluasi terhadap kecukupan kuota dan ketepatan sasaran penerima agar masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sebelumnya menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN tetap berjalan berdasarkan landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa program tersebut masih berjalan dan pihaknya berfokus pada peningkatan pelayanan.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.