Kesehatan

Pemprov Banten Tegaskan Kontrak CV Adhy Tama Sah, Proyek Gedung Nuklir SPECT RSUD Banten Tetap Jalan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan, kontrak pekerjaan dengan CV Adhy Tama dilakukan sebelum perusahaan tersebut ditetapkan masuk daftar hitam atau blacklist.

Pemprov Banten Tegaskan Kontrak CV Adhy Tama Sah, Proyek Gedung Nuklir SPECT RSUD Banten Tetap Jalan
Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes.

fin.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan, kontrak pekerjaan dengan CV Adhy Tama dilakukan sebelum perusahaan tersebut ditetapkan masuk daftar hitam atau blacklist. Karena itu, proyek pembangunan gedung nuklir Single Photon Emission Computed Tomography (SPECT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dipastikan tetap berjalan dan tidak terdampak sanksi tersebut.

Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho menjelaskan, Pemprov Banten menandatangani kontrak dengan CV Adhy Tama pada 13 Juli 2026. Sementara itu, kata dia, perusahaan tersebut baru diumumkan masuk daftar hitam pada 26 Juli 2026.

“Pemprov tidak pernah dan tidak akan pernah berkontrak dengan perusahaan sedang blacklist,” tegas Danang kepada fin.co.id, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurutnya, waktu penandatanganan kontrak menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan keberlakuan sanksi daftar hitam terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.

Danang merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi daftar hitam berlaku sejak tanggal surat keputusan penetapan diterbitkan dan tidak diberlakukan secara surut atau non-retroaktif. Penyedia yang dikenai sanksi juga dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila kontraknya telah ditandatangani sebelum sanksi dijatuhkan.

“Berdasar perlem ini. Semua masih on the track,” ujar Danang.

Ia menambahkan, Pemprov Banten tetap berkomitmen menjalankan setiap pekerjaan pemerintah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen selalu menjaga semua pekerjaan dg akuntabel dan sesuai dengan aturan,” katanya.

Proyek Gedung Nuklir SPECT Tetap Dilanjutkan

Terkait perkembangan proyek pembangunan gedung nuklir SPECT di RSUD Banten, Danang memastikan pekerjaan tersebut masih berlangsung meskipun CV Adhy Tama tercatat dalam daftar hitam di Kabupaten Tabalong.

Saat ditanya apakah proyek tersebut tetap berjalan, Danang menjawab singkat, “Masih”.

Ia juga menyampaikan bahwa CV Adhy Tama berkomitmen melaksanakan pekerjaan tersebut dengan sebaik mungkin.

“Mereka (CV Adhy Tama) berkomitmen untuk mengerjakan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Danang kembali menegaskan, status daftar hitam yang tercatat di Kabupaten Tabalong tidak mengganggu kelanjutan proyek pembangunan gedung nuklir SPECT di RSUD Banten.

Berita Terkait