Politik

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 31 BBTUD, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Bahlil memastikan pemangkasan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD tetap sesuai kontrak demi memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 31 BBTUD, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Bahlil pastikan pemangkasan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD tetap sesuai kontrak.

fin.co.id — Kebutuhan energi dan bahan baku industri dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan volume ekspor gas ke Singapura.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengurangan pasokan sebesar 31 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) tersebut tetap sesuai dengan batas minimum kontrak yang telah disepakati.

Bahlil menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD yang bersumber dari dua wilayah utama, yakni Laut Natuna dan Sumatera. Dari total tersebut, pemerintah mengurangi volume ekspor sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8 persen.

Menurut Bahlil, pengurangan itu belum melampaui batas minimum yang ditetapkan dalam kontrak. Ia menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan ketentuan perjanjian dengan negara mitra dalam mengambil kebijakan penyesuaian ekspor.

“31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92 dan kita baru sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujar Bahlil, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati. Bahlil membantah anggapan bahwa kebijakan pengurangan ekspor tersebut melanggar kontrak.

“Jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga menghargai kontrak. 31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” katanya.

Gas Natuna dan Sumatera Dialihkan untuk Kebutuhan Domestik

Pengalihan sebagian pasokan gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura mulai dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama sektor kelistrikan. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menjelaskan, pemerintah menjalankan pengalihan tersebut melalui dua jalur pasokan.

Jalur pertama memanfaatkan gas dari Natuna sebanyak 15 juta standar kaki kubik per hari untuk memenuhi kebutuhan PLN Batam. Pasokan itu disalurkan melalui Pipa West Natuna Transportation System (WNTS)-Pulau Pemping-Batam.

“Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik,” kata Djoko.

Sementara itu, jalur kedua berasal dari Sumatera. Pemerintah mengurangi pasokan gas ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui Pipa Transgasindo (TGI). Gas tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.

“Dan, pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari, melalui Pipa TGI,” ujarnya.

Melalui kedua jalur tersebut, total gas yang dialihkan dari ekspor ke Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari.

Djoko menyebut kebijakan pengalihan pasokan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Berita Terkait