Politik . 27/10/2026, 18:46 WIB

Legislator Gerindra Ingatkan Risiko Kriminalisasi dalam RUU Perampasan Aset

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Ketepatan menelusuri asal-usul aset menjadi hal penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Tanpa penelusuran yang cermat dan profesional, penerapan aturan tersebut berisiko memicu kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. Menurutnya, setiap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus ditelaah berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Bimantoro menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, keberadaan instrumen tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mengungkap hubungan antara aset dan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro, Senin, 26 Oktober 2026.

Penelusuran Aset Harus Berdasarkan Bukti

Bimantoro menyoroti persoalan yang dapat muncul ketika aparat menelusuri aset yang kepemilikannya telah ada sebelum tindak pidana yang disangkakan terjadi. Dalam situasi seperti itu, kejelasan waktu perolehan dan asal-usul aset menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara mendalam.

Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah perkara, termasuk kasus timah. Menurutnya, dugaan keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana perlu ditelaah secara cermat, terutama jika muncul persoalan mengenai kapan aset tersebut diperoleh.

Bagi Bimantoro, proses penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tanggung jawab dan profesionalisme aparat yang menjalankan kewenangan tersebut. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berawal dari penggiringan opini yang kemudian berujung pada kriminalisasi.

“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari penggiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan

Peringatan mengenai risiko kriminalisasi itu disampaikan Bimantoro dalam RDPU yang menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Para pihak tersebut yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim, Romli Atmasasmita, serta Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bimantoro menegaskan, mitigasi risiko perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan maupun pelaksanaan RUU tersebut. Penguatan kewenangan negara dalam penelusuran dan perampasan aset, menurutnya, harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai agar kewenangan itu tidak disalahgunakan.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana. Proses penelusuran hingga perampasan aset juga harus menjamin profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” pungkas Bimantoro.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com