Nasional . 27/10/2026, 20:31 WIB

Kemenhaj Tangani 244 Kasus Haji dan Umrah, Potensi Kerugian Jemaah Capai Rp247,65 Miliar

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkirakan kerugian masyarakat akibat berbagai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah mencapai Rp247,65 miliar sepanjang 2026. Perkiraan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk hingga 26 Oktober 2026, dengan total 244 aduan dan kasus yang masih memerlukan penanganan sesuai ketentuan.

Kemenhaj menegaskan bahwa angka kerugian tersebut masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat, bukan hasil audit kerugian final. Karena itu, setiap aduan perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penanganan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan hal itu saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun.

Ratusan Kasus Masih dalam Penanganan

Dari 244 aduan dan kasus yang tercatat, persoalan umrah menjadi kategori terbanyak dengan 125 kasus. Berikutnya, terdapat 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya.

Proses penanganan masih berlangsung terhadap sebagian besar laporan tersebut. Kemenhaj mencatat 190 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 36 kasus memasuki tahap monitoring dan evaluasi. Adapun 18 kasus lainnya telah diselesaikan.

Dalam menangani laporan masyarakat, Kemenhaj juga mengambil langkah terhadap penyelenggara yang menjadi bagian dari proses pengawasan. Melalui aplikasi SISKOPATUH, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.

Kemenhaj turut menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan setiap instansi.

Di samping menangani kasus yang telah dilaporkan, Kemenhaj memperkuat langkah pencegahan agar penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah dapat ditekan. Upaya tersebut mencakup evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan di bandara, serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.

Integritas Aparatur Jadi Prinsip Pengawasan

Harun menekankan bahwa penanganan berbagai kasus haji dan umrah harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur. Menurutnya, integritas diperlukan agar pengawasan dan pelayanan berlangsung secara profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.

“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah perlu berpegang pada empat prinsip utama, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemenhaj berkomitmen memperkuat pengawasan, menindaklanjuti aduan, meningkatkan kolaborasi lintas instansi, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam mengendalikan penyelenggaraan haji dan umrah. Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenhaj berupaya menekan praktik penyimpangan, meminimalkan potensi kerugian masyarakat, dan memperkuat perlindungan terhadap hak jemaah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com