Megapolitan

Pemkot Bekasi dan BPN Serahkan 600 Sertifikat Tanah kepada Warga, Ini Rinciannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Pemkot Bekasi dan BPN Serahkan 600 Sertifikat Tanah kepada Warga, Ini Rinciannya

fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Program ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa kepemilikan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat.

"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," jelas Tri di Bekasi, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Tri, administrasi pertanahan yang tertib merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan perlu terus diperkuat agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin optimal.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan," terang dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menegaskan, PTSL menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.

"Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah," ungkap Tarbatita.

Ia juga mengimbau warga agar menyimpan sertifikat yang telah diterima dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 600 sertifikat yang diserahkan dalam program PTSL 2026 tersebut mencakup sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Rinciannya, Kelurahan Jatiranggon menerima 160 sertifikat, Jatiraden 70 sertifikat, Jatiluhur 57 sertifikat, dan Jatikramat 13 sertifikat.

Selanjutnya, Kelurahan Jatikarya menerima 108 sertifikat, Harapanmulya 100 sertifikat, Kalibaru 27 sertifikat, Margamulya 35 sertifikat, serta Medansatria 30 sertifikat.

Bagi warga penerima, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga bukti legal kepemilikan yang memberikan kepastian dan rasa aman.

Melalui penyerahan sertifikat ini, Pemkot Bekasi bersama Kantor Pertanahan berharap cakupan pendaftaran tanah semakin luas, ketertiban administrasi pertanahan meningkat, dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat semakin kuat.

Dimas Rafi/Disway

Berita Terkait