Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 21:45 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Jaro Ade dan Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta perkara pengadaan barang dan jasa.

Selain Jaro Ade, pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman, staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sesilia Windy, serta Gilang Windu yang bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (ADC) Bupati Bogor.

Arif Rahman juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor pada periode 2022–2025.

Jaro Ade mengatakan dirinya masih menunggu informasi mengenai jadwal pemeriksaan terbaru. Meski belum memperoleh kepastian waktu, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan apabila mendapat panggilan dari KPK.

“Kita sebagai warga negara yang baik harus menghormati dan harus patuh terhadap sebuah proses hukum,” kata Jaro Ade kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menambahkan, pendampingan hukum nantinya akan dikoordinasikan melalui bantuan hukum Pemkab Bogor.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai substansi perkara, termasuk dugaan pemotongan dan penggunaan dana upah pungut, Jaro Ade belum memberikan penjelasan terperinci.

“Sabar dulu ya, oke? Jadwal menunggu nanti ya,” ujar politikus Partai Golkar ini.

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut

Pemeriksaan terhadap Jaro Ade dan sejumlah pejabat Pemkab Bogor berkaitan dengan penyidikan dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa.

Keterangan dari para saksi dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan berita ini, belum terdapat rincian mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada masing-masing saksi.

Penjadwalan ulang pemeriksaan juga belum disertai kepastian tanggal pemeriksaan terbaru dalam keterangan yang tersedia.

Proses hukum masih berjalan. Status para pihak yang dipanggil sebagai saksi perlu dibedakan dari penetapan tersangka, dan dugaan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sandika Fadilah Rusdan/Disway Bogor

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com