Polisi Telusuri Abu dan Tulang di Tungku dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan oleh DBM (40), suami siri korban, setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK, DPRD, dan Pemprov Banten Perkuat Komitmen Antikorupsi
Hukum dan Kriminal