Hukum dan Kriminal

Polisi Telusuri Abu dan Tulang di Tungku dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan oleh DBM (40), suami siri korban, setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Polisi Telusuri Abu dan Tulang di Tungku dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Pelaku pembunuhan Ibu dan Anak DBM (40) (baju biru saat) saat ditangkap polisi.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *

Berita Terkait