Hukum dan Kriminal

Polisi Telusuri Abu dan Tulang di Tungku dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan oleh DBM (40), suami siri korban, setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Polisi Telusuri Abu dan Tulang di Tungku dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Pelaku pembunuhan Ibu dan Anak DBM (40) (baju biru saat) saat ditangkap polisi.

fin.co.id - Penyidik Polda Jawa Timur terus mengusut dugaan upaya menghilangkan jejak pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Dalam penyelidikan terbaru, polisi mendalami temuan abu dan potongan tulang yang berada di tungku pembakaran di rumah tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan oleh DBM (40), suami siri korban, setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

"Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran," ujarnya di Madiun, Rabu 28 Oktober 2026.

Menurut Arbaridi, tersangka diduga telah menyiapkan kayu untuk membakar jasad kedua korban beberapa hari setelah pembunuhan terjadi di sebuah hotel. Tungku kemudian dibuat untuk menutupi aktivitas pembakaran tersebut.

Selain menelusuri tungku pembakaran, penyidik turut mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka. Alat tersebut diduga digunakan untuk menggiling sisa pembakaran jasad kedua korban.

Mesin pencacah, abu yang ditemukan di tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban kini telah diamankan. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik.

Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan. Salah satu hal yang ingin dipastikan penyidik adalah apakah bagian tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.

Untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, Polda Jatim juga menggelar prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27 Oktober 2026).

Di lokasi itu, penyidik menelusuri dugaan tindakan tersangka setelah kedua korban dibunuh. Rangkaian yang didalami meliputi pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.

Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun kronologi kejadian dan memperjelas dugaan peran tersangka dalam setiap tahapan peristiwa.

Di tengah proses penyidikan, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan Dini dan anaknya. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari pertengkaran antara tersangka dan Dini di hotel.

Perselisihan itu disebut berkaitan dengan status hubungan mereka, kecemburuan, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah tersangka meneleponnya.

Tersangka dan Dini diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri, meskipun DBM masih memiliki istri sah.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengenai pembunuhan berencana.

Berita Terkait