Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026: Turun Rp11.000, Cek Daftar Lengkapnya!

Harga emas Antam hari ini 29 Oktober 2026 turun Rp11.000 menjadi Rp2.559.000 per gram. Cek daftar harga terbaru, buyback, dan ketentuan pajaknya.

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2026: Turun Rp11.000, Cek Daftar Lengkapnya!
Harga emas Antam hari ini 29 Oktober 2026 turun Rp11.000. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini 29 Oktober 2026 turun Rp11.000 per gram. Penurunan ini membuat harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada di level Rp2.559.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.570.000 per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Kini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.354.000 per gram.

Meski begitu, calon pembeli perlu memperhatikan harga terbaru sebelum bertransaksi. Sebab, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan beratnya:

  • 0,5 gram: Rp1.329.500
  • 1 gram: Rp2.559.000
  • 2 gram: Rp5.058.000
  • 3 gram: Rp7.562.000
  • 5 gram: Rp12.570.000
  • 10 gram: Rp25.085.000
  • 25 gram: Rp62.587.000
  • 50 gram: Rp125.095.000
  • 100 gram: Rp250.112.000
  • 250 gram: Rp625.015.000
  • 500 gram: Rp1.249.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.499.600.000

Pajak Saat Beli Emas Antam

Selain memantau pergerakan harga, pembeli juga perlu memperhitungkan pajak ketika membeli emas batangan Antam. Berdasarkan ketentuan dalam informasi harga tersebut, transaksi pembelian emas Antam mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, penjual akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak penyelenggara transaksi memotong pajak tersebut langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Ketentuan pajak ini penting untuk diperhatikan karena harga yang tercantum dalam daftar harga dasar belum tentu mencerminkan keseluruhan perhitungan biaya transaksi. Oleh sebab itu, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi. (ANTARA)

Berita Terkait