Hadapi Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum Tunjukkan Ijazah Gibran
Kuasa hkum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa kliennya menempuh pendidikan pra-universitas melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, yang kini bernama UTS College.
fin.co.id - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memaparkan riwayat pendidikan kliennya sekaligus menunjukkan dokumen ijazah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Kuasa hkum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa kliennya menempuh pendidikan pra-universitas melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, yang kini bernama UTS College.
Lembaga tersebut menerbitkan Certificate of Attendance sebagai bukti bahwa Gibran mengikuti pendidikan di sana sebelum melanjutkan studi ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"UTS Insearch mengatakan melalui Certificate of Attendance-nya bahwa betul Pak Gibran adalah pelajar di sekolah kami dan beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen (total mata pelajaran) dan bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS," jelas Adil.
Baca Juga
Setelah menyelesaikan pendidikan pra-universitas di MDIS, Gibran memperoleh gelar Advanced Diploma. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.
Adil menerangkan, Advanced Diploma yang diterbitkan MDIS memiliki tingkatan yang setara dengan Advanced Level atau A Level, yang digunakan sejumlah negara, termasuk Singapura, sebagai salah satu standar untuk masuk universitas.
Adil turut menjelaskan perjalanan pendidikan Gibran setelah menyelesaikan sekolah menengah pertama di Surakarta. Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di luar negeri dan memperoleh sertifikat Ordinary Level atau O Level untuk jenjang secondary school di Singapura.
Menurut Adil, terdapat perbedaan mendasar antara sistem pendidikan menengah di Indonesia dan sejumlah negara lain. Perbedaan durasi pendidikan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam menelusuri riwayat pendidikan Gibran.
"Di luar negeri teman-teman bisa lihat pada pendidikan menengah ini di Indonesia dikenal pendidikan menengah adalah menengah pertama dan menengah atas. Totalnya adalah 6 tahun. Sedangkan di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," jelasnya.
Ia menyebut pemaparan tersebut bertujuan memberikan penjelasan secara runtut mengenai tahapan pendidikan yang ditempuh Gibran, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Baca Juga
"Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan dan kami berharap bahwa ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblang sehingga bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat tentang bagaimana sih riwayat pendidikan dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah Pak Gibran yang lengkap sejak SD sampai dengan S1," katanya.
Adil menambahkan, tim kuasa hukum telah memperlihatkan dokumen riwayat pendidikan Gibran kepada majelis hakim dalam persidangan di PTUN Jakarta. Dokumen tersebut juga disebut telah diunggah melalui sistem E-Court.
Di sisi lain, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dari persidangan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6 Oktober 2026).