Nasional

Hadapi Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum Tunjukkan Ijazah Gibran

Kuasa hkum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa kliennya menempuh pendidikan pra-universitas melalui program pathway di UTS Insearch, Australia, yang kini bernama UTS College.

Hadapi Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum Tunjukkan Ijazah Gibran
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Adil Suparta Akbar (kiri) dan Mochamad Ridha Afisena. (Ist)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, Adies menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden. Hal itu karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. *

Berita Terkait